Selamat Datang, Mau pasang Iklan ? email ke aksarakuning@gmail.com Alamat lengkap: Otomotif Tuliskan Deskripsi Yang Akan Anda Tampilkan
Latest Post
Showing posts with label Otomotif. Show all posts
Showing posts with label Otomotif. Show all posts

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG

Balik ke Rumah Maca Kabeh
damai9 -  SURAT PERJANJIAN HUTANG – PIUTANG

Pada hari ini Rabu, 28 Agustus 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ABCD
Umur                 : 48 Tahun
Pekerjaan          : Karyawan
No. KTP / SIM   : 1245687893
Alamat               : Sudah Diketahui sekalipun jauh banget
Telepon             : 08780000009


Nama                 : Efgh Ijklmn
Umur                 : 50 Tahun
Pekerjaan          : Wiraswasta
No. KTP / SIM   : 124568789345
Alamat               : Mau ditanyain dulu dimana ……
Telepon             : 081200000010

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut PIHAK KEDUA.

a.    Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar
Rp. ………………. (………………………………………….).

b.    PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c.    PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d.    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. …….. (……………………) tersebut selambat-lambatnya tanggal ……….., ………, …………) kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 2
BUNGA

1.    PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar
Rp ………
% (………………………..) persen atau sejumlah Rp. ………….. (…………………………………..] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2.    Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3.    Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN FAKULTAS HUKUM

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1.    PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2.    PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Penjelasan Pasal 5 (BIAYA PENAGIHAN) silahkan bisa dibaca di sini...


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

TEMPAT PERPANJANG STNK DAN SIM KELILING DI WILAYAH JAKARTA

Balik ke Rumah Maca Kabeh
JAKARTA SELATAN - Bagi kita yang memiliki kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil pastilah kita akan mengalami proses perpanjangan ijin-ijin atau surat-surat yang wajib kita lakukan setiap tahun sekali ataupun lima tahun sekali yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib kita perbaharui setiap tahunnya dan juga Surat Ijin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali, namun tidak perlu khawatir karena saat ini sudah ada pelayanan dari SAMSAT yang sudah mempermudah proses tersebut diantara tersebar di berbagai Mall dan gedung perkantoran di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut :

1. Jakarta Barat :
Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng
No. Telepon 021-5435181

2. Jakarta Timur :
Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792

3. Jakarta Utara :
Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading
No. Telepon 021-45864131

4.Jakarta Selatan :
Mall Blok M Square  dan Mall Gandaria Citty

Selain  mobil SIM keliling bagi yang akan memperpanjang SIM khususnya A dan C juga bisa dilakukan perpanjangannya di wilayah yang bisa memperpanjang SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di empat tempat dan untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.

1.Jakarta Selatan :
Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2
Mall  Blok M dan Gandaria City

2. Jakarta Timur :
Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas

3. Jakarta Utara :
Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk

4. Jakarta Barat :
Kantor SatPas Daan Mogot KM 11

5. Jakarta Pusat :
Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.

1. Jakarta Selatan :
Jl. Sudirman No. 55

2. Jakarta Timur :
Jl. DI. Pandjaitan, Kebon Nanas

3. Jakarta Utara & Jakarta Pusat :
Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)

4. Jakarta Barat :
Jl. Daan Mogot KM 14

Perlu dicatat : Untuk pelayanan Gerai SAMSAT & SIM : Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Balik ke Rumah Maca Kabeh
damai Surat Perjanjian terkadang penting tidak penting, namun untuk jaga-jaga agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, tidak salahnya jika dibuatkan surat perjanjian di setiap transaksi antara kedua belah pihak, karena secara keamanan dan kenyamanan akan menguntungkan si penjual mauapun pembeli. Demikian juga dalam hal jual beli mobil, dan berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil sederhana:

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.     Nama           : Alex Fernadi
        Umur           : 42 Tahun
        Pekerjaan     : Wirasuwasta
        Alamat         : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
        Nomer KTP : 123.4567.8910
        Telepon        : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.     Nama            : Abdul Syukur
        Umur            : 38 Tahun
        Pekerjaan      : Karyawan Suwasta
        Alamat          : Jl. Damai XVII No. 9 Jakarta Selatan
        Nomer KTP  : 12345678910009
        Telepon         : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 - JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type         : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pembuatan     : 2003
d.    Nomor Polisi         : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB         : 123456789
f.    Nomor rangka     : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin         : BH00000254B899
h.    Warna             : Hitam Solid
i.    Kondisi barang     : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2 - HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 104.000.000 (Seratus empat juta Rupiah).

Pasal 3 - CARA PEMBAYARAN

•    PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
•    Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (Empat belas juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
•    Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2011.

Pasal 4 - JAMINAN

•    PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
•    PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5 - PENYERAHAN KENDARAAN

•    PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
•    Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6 - STATUS KEPEMILIKAN

•    Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
•    Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7 - SANGSI

•    Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
•    Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah __% persen.

Pasal 8 - KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

•    Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
•    Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
•    Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9 - HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 11 - PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di     : Jakarta
Tanggal     : 17 Agustus 2011

PENJUAL                         PEMBELI

(………………………….)                 (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:

(………………………….)                 (…………………………..)


* CONTOH SURAT TERKAIT LAINNYA :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan
Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Demikian semoga bermanfaat
Salam damai9

Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih


 
Support : Creating Website | ub Blog | Toko KembarTemplate
Copyright © 2011. Alamat lengkap - All Rights Reserved
Template Created byCreating Website | ub Blog | Toko KembarTemplate
Copyright © 2011. Alamat lengkap - All Rights Reserved
Selamat Datang
Selamat Datang